Selasa, 05 Oktober 2010

Putusan MK No.012/PUU-1/2003 Keberadaan Pasal 158

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012/PUU-1/2003 disebutkan bahwa keberadaan Pasal 158 yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK terhadap pekerja/buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Putusan MK tersebut kemudian diikuti dengan keluarnya Surat Edaran Menakertrans yang menegaskan bahwa jika pengusaha akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, pekerja/buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya dengan putusan pengadilan pidana. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh melalukan PHK sebelum ada putusan pengadilan.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar