Jumat, 01 Oktober 2010

UU Serikat Pekerja Belum Mampu Melindungi Organisasi Pekerja

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah 10 tahun disahkan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ternyata belum dapat mengakomodir para buruh atau pekerja untuk berorganisasi.

Padahal, selain dituangkan dalam UU Serikat Pekerja, hak untuk berserikat, berkumpul, maupun menyatakan pendapat juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan (Sekar Indosiar) PT Indosiar Visual Mandiri mengakui bahwa kehidupan berorganisasi para pekerja di tempatnya mencari nafkah belum sepenuhnya terlindungi oleh undang-undang.

Ia dan rekan-rekannya yang sejak 2008 lalu sudah memperjuangkan kehidupan yangt lebih baik bagi pekerja, ternyata tetap menerima tindakan Union Busting (tindakan antiserikat pekerja) dari pihak manajemen Indosiar.

Selain Dicky, Ketua Serikat Pekerja PT Hansum Tech, Dahlia juga masih mengalami hal yang sama. Bahkan Union Busting yang dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja telah melibatkan oknum-oknum kepolisian.

Menurut Wakil Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siergar, perundang-undangan yang berlaku saat ini, masih memungkinkan perusahaan untuk mengakali SP/SB.

"Antara lain adalah dengan membuat serikat pekerjan tandingan," tuturnya dalam diskusi "Refleksi 10 Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak" yang diadakan TURC, di Gedung YTKI, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).

Berdasarkan survey yang ia lakukan terhadap 124 buruh, ditemukan bahwa ada 41% responden yang mengaku di perusahaannya hanya memiliki satu SP/SB. Sedangkan 47% responden mengaku di perusahaannya memiliki dua SP/SB, 9% responden mengaku memiliki tiga buah SP/SB, dan 4% mengaku memiliki 4 SP/SB.

Menurut Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan, permasalahan pada sebuah serikat telah dimulai jauh sebelum negeri ini merdeka. Buruh maupun perserikatannya kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pihak manajemen.(*)

Penulis : Nurmulia_Rekso_P
Editor : Juang_Naibaho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar