Minggu, 18 Desember 2011

BPJS atau Badan Pelaksana Jaminan Sosial

DPR Akhirnya Setujui RUU BPJS Sebagai UU 28-Okt-2011
Setelah perdebatan sengit kapan dimulainya BPJS II antara Pemerintah dan DPR,akhirnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetok palu sebagai bentukpersetujuan DPR terhadap RUU BPJS tersebut. "Apakah semua setuju terhadapRUU BPJS,"tanya Pramono. Kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Paripurna. Jum'at, (28/10).
Sementara Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab mengatakan, akhirnya telah terjadi kata sepakat mengenai BPJS I, yang harus beroperasi pada 1 Januari 2014.
Dia mengatakan, BPJS II ketenagakerjaan pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 sementara pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Pada prinsipnya RUU BPJS merupakan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh penduduk Indonesia. "Berdasarkan UU diharuskan dibentuk BPJS kesehatan danKetenagakerjaan,"jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka check and balances terdapat dewan pengawas di kedua BPJS itu. "Proses rekruitment dewan pengawas dari unsur pemerintah dilakukan pemerintah, sementara masyarakat dilakukan oleh kalangan masyarakat,"katanya. (si)
----------------------------------




----------------------------------------------
PENGESAHAN RUU BPJS MENJADI UU
----------------------------------------------
Jumat 28 Oktober 2011 merupakan sidang terkahi DPR RI membahas RUU BPJS, setelah melalui proses teramat panjang akhirnnya RUU BPJS. pada jumat malam tersebut disyahkan menjadi UU. hal ini langsung disambut gemuruh teriakan buruh yang sudah berorasi sejak jam 10.00 pagi sampai jam 20.00 malam. kegembiraan ini juga bakal dirasakan seluruh rakyat Indonesia yang mencapai 237.juta jiwa, yang intinya, jaminan Sosial terutama Jamsostek bagi Pekerja sektor formal sekurang kurangya berupa:

Jaminan Kesehatan Seumur hidup.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Hari Tua.
Jaminan pensiun seumur hidup dan
Jaminan Kematian.

dengan pengesahan ini kita merasa lega atas kesejahteraan rakyat Indonesia walaupun pelaksanaannya masih ditunda sampai tahun 2014 untuk program kesehatan, mengenai Kecelakaan kerja, kematian, Hari Tua, dan jaminan pensiun oleh Jamsostek dilaksanakan paling lambat juli 2015, dengan demikian pemerintah akan melebur PT.Tabungan Asuransi Pensiun(Taspen) dan PT.ASABRI dalam PT.JAMSOSTEK .
-----------------------------------


LIB sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar