Rabu, 11 November 2009

Dewan Pemangkasan !

Rabu Tanggal 11 Nopember 2009
Waktu : Pukul 09.00 s/d selesai

Ruang Kerja Disosnaker Kabupaten Kuningan

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan


Singkatnya :

APINDO menghitung dengan tektek bengek dengan rumus sendiri menghasilkan RP.697.950,- (rumus ini menyesatkan ngga yah ?)

Serikat Pekerja FSPSI menghendaki agar Upah Minimum Kabupaten Kuningan adalah RP.758.010,- (angka KHL) walah ada angka sepuluh rupiahnya bagus itu kan menunjukan keaquratan biar lebih keren sekalian masukan sen benggol.

Angka tersebut adalah angka KHL Tahun 2009 untuk Kabupaten Kuningan,
Tidak berlebihan bila Serikat Pekerja menghendaki angka tersebut dipakai untuk Angka Upah Minimum Kabupaten Kuningan

Serikat Pekerja berpendapat kalau dari tahun ke tahun Dewan Pengupahan mengambil keputusan bahwa upah minimum harus selalu dibawah KHL itu namanya bukan DEWAN PENGUPAHAN itu namanya DEWAN PEMANGKASAN sungguh luar biasa
KHL tersebut itu diambil dari kehidupan layak tapi, layak terendah dan KHL tersebutpun sudah dipangkas hasil dari survai tiga tempat.

Pasar Kuningan, Pasar Cilimus, Pasar Ciawigebang dibagi tiga dengan mudahnya. Artinya apa disitu ada pemangkasan bukannya mengambil tertinggi, sudah bisa dibayangkan bukan ? apa mungkin angka KHL tahun 2009 tidak akan basi di tahun 2010 ?

Ok pemangkasan itu tidak dipermasalahkan, nah sekarang mau dipangkas lagi ceritanya dalam forum Dewan Pengupahan apa baik dipangkas berkali kali ?.

Toh itu adalah penentuan upah minimum jangan dijadikan alasan nanti perusahaan bisa bangkrut, kenap susah susah itu kan bagi perusahaan yang mampu kalo memang perusahaan tidak mampu tidak perlu pusing, ajukan tidak mampu atau mohon ditunda, wah nanti harus di audit tidak perlu takut diaudit kalo memang perusahaan benar-benar tidak mampu, gitu aja kok repot.

Jadi kurang gimana apa tuntutan Serikat Pekerja itu berlebihan ?

Kalo memang itu  dianggap berlebihan silahkan pangkas saja tapi jangan gede-gede !!!!!! dikit aja pangkasnya mudah mudahan dosa ga terlalu gede, lho kok lari ke dosa ? la ya iya dong DEWAN PEMANGKASAN memangkas KHL alias menentukan para pekerja supaya hidup tidak layak, apa itu tidak dosa ?

Tapi kalo mangkasnya mau gede juga silahkan jangan kepalang ga dibuat upah minimum ga apa apa biar puas!!!!!!!!!!!!!!
SP akan tetap tanda tangan dosa silahkan ditanggung masing masing, subhan Allah saya terkejut ketika SP menawarkan demikian dan terpancinglah Moderator dari Dinsos dan TENAGA KERJA begitu semangatnya menawarkan angka APINDO angka RP.697.950,- ditawarkannya kepada semua peserta yang katanya Dewan Pengupahan, nah dari sini kita bisa baca POSISI MODERATOR ??? dari DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUNINGAN ada apa kok semangat !!!

 
Dan saya tau angka yang disajikan oleh APINDO KNG sudah di plot demikian dan sudah jadi. Lha buat apa rapat Dewan Pengupahan kalo angkanya sudah jadi.

Serikat Pekerja FSPSI pun akhirnya keluar pamitan karena waktu sudah siang (Lohorrrrrrrrrrrrrr)

SP mah tetap ingin pekerja di Kabupaten Kuningan Hidup Layak tapi kalo tetap dibawah KHL mangga ngiringan bae Allah maha uninga.....
SP sudah berusaha tapi Dewan Pemangkasanlah yang berkuasa..................

Hidup DEWAN PEMANGKASAN ..........

DiSos dan Tenaga Kerja  mohon bekerja sesuai namamu apalagi bagian PERLINDUNGAN TENAGA KERJA pemerintah/RAKYAT menggajimu Milyaran harus dipertanggung jawabkan di dunia maupun diakhir nanti.

Saya mohon maaf kepada seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Kuningan bila ternyata keputusannya tetap harus di pangkas.. itulah..... keadaanya mari kita tetap bekerja keras walau kita nanti tetap dipangkas.

Tapi baiklah mari kita tunggu seperti apa hasilnya

Mari kita BERSATU
Mari kita meminta PERLINDUNGAN kepada Allah Yang Maha Kuasa....

agar kita tetap bisa hidup.......

Kuningan Rabu Tanggal 11 Nopember 2009
Hormat saya,

Lib

DPC-FSPSI Kabupaten Kuningan

Hari ke dua :
Disodorkan untuk ditandatangani UMK Rp.700.000 SP belum tt. Seharusnya rapat kedua karena rapat pertama belum selesai SP meninggalkan rapat karna sudah lohor lagian kok dari media masa, mahasiswa ga ada ini kan untuk menentukan nasib pekerja kab. malah yg banyak pengusaha ?
---------------------------------------------------------------------------------


Pendapat SP : Dewan Pengupahan seharusnya yang perlu benar-benar di musyawarahkan benar-benar dihitung bila UMK diatas KHL. Kalau Dewan Pengupahan menentukan UMK dibawah KHL ini berarti menentukan pekerja Hidup Tidak Layak apa tidak dosa ?
Toh kalo pengusaha tidak mampu kan ada prosedurnya !
Seharusnya bila UMK dibawah KHL ini perlu dipertanyakan kenapa menentukan pekerja hidup tidak layak ini bertentangan dengan hak manusia dan sekaligus UUD'45.

pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
-----------------------------------------------------------------------------------------
Demi kepentingan pekerja, FSPSI Kab.Kuningan mengharapkan
SP SP lain dapat mendirikan SPnya di Kab.Kuningan.
Lebih banyak SP akan lebih baik dari pada hanya satu SP.
Ingat tujuan semua SP hanya satu KEPENTINGAN PEKERJA
sehingga SP jangan salah dalam bekerja dan jangan mudah kena
hasut yang akhirnya timbul pertentangan antar SP sementara
Kepentingan Pekerja Terabaikan.
-----------------------------------------------------------------------------------------

Surat dibawah Atasnama DPC FSPSI sekaligus UK FSPSI.









HARI KETIGA :

APINDO menemui SP pembicaraan berlangsung lama dan SP masih tetap mempertahankan keinginannya, pertemuan cukup lama dari pukul 8.30 s/d 11.30 pembicaraan terputus karena waktu sudah tiba saatnya sholat jum'at.

Pukul 13.00 Dinsos menemui SP pembicaraanpun berjalan cukup lama dan SP tetap masih mempertahankan keinginan UMK harus sama dengan KHL, pembicaraanpun sampai melebar bukan hal UMK saja akan tetapi menyakut kinerja baik SP maupun kinerja Disos & Tenaga Kerja.
Pukul 16.30 wib dengan penuh pertimbangan akhirnya SP menandatangani keputusan bersama dengan nilai Rp.700.000,-

Walau demikian FSPSI Kab. Kuningan tetap dikemudian hari tahun 2010 nanti dalam penentuan UMK akan tetap memperjuangkan bahwa UMK minimal harus sama dengan KHL mengingat bunyi UUD'45 pasal (27) 2  tsb diatas.

Dengan dihembuskannya sejak sekarang mudah-mudahan dikemudian hari cita-cita tersebut dapat diwujudkan.

" UMK DIBAWAH KHL BERTENTANGAN DENGAN UUD'45 pasal (27) 2"

Mohon ma'af catatan belepotan.


==========================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar