Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.
masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.
masa kerja 5 (lima)
tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.
masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
darai 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan upah.
(3)
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.
masa kerja 15 (lima
belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10
(sepuluh) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uanag
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang
seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a.
upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang
diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari
cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila cuti
harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara
harga pembeli dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas
dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali
penghasilan sehari.
(3)
Dalamn hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan
sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas)
bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum
provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan
upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung
dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Pasal 167
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh
pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai
tentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang
diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka
selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan
pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon
yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6)
Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh
atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
trimakasih
BalasHapusMau tanya pak/bu...jika saya mengundurkan diri pada masa kerja 2 tahun sbg karyawan tetap, apa hak yg bisa saya dapat ya?
BalasHapusBos mohon dijawab yah, apa kategori dari Perusahaan ini? Swasta-kah? BUMN? dan bagaimana dengan Lembaga Sosial non-Porfit (LSM) apa termasuk didalam kategori ini?
BalasHapus